bapautotopayslot88payslot88payslot88https://heylink.me/slotgacor_PAYSLOT88/http://128.199.179.162/https://fib.ui.ac.id/wp-includes/asia4d/totoslot99https://fib.ui.ac.id/wp-includes/fonts/https://heylink.me/PAYSLOT88OFFICIAL/https://heylink.me/XLSLOT88.OFFICIAL/https://heylink.me/MANTAN4D.OFFICIAL/https://heylink.me/UWAKSLOT_OFFICIAL/https://heylink.me/XO4D_OFFICIAL/https://heylink.me/BAPAUTOTO.OFFICIAL/https://mez.ink/totoslot4dhttp://188.166.219.95/http://143.110.170.86/http://167.99.94.174/http://178.128.62.175/http://134.122.97.17/http://134.209.16.34/https://heylink.me/TOTOSLOT99/http://165.22.234.153/http://159.65.135.151/http://68.183.42.97/http://170.64.173.182/xlslot88https://registrasi.polimedia.ac.id/icons/mantan4d/https://pandawalima.pn-kediri.go.id/genji/https://e-malika.pn-kediri.go.id/tekiya-genji/https://green.ui.ac.id/uploads/thailand/https://desabalongmojo.gresikkab.go.id/vendor/rans/https://fib.ui.ac.id/maxx/https://pascakomunikasi.fisip.ui.ac.id/wp-content/uploads/-/ts4d/https://pascakomunikasi.fisip.ui.ac.id/wp-content/languages/-/server-thailand/https://adin.radenintan.ac.id/sgacor/https://adin.radenintan.ac.id/toto/https://adin.radenintan.ac.id/scatter/https://www.payslot88hoki.com/https://nursing.ui.ac.id/ts4d/https://trainingcenter.unesa.ac.id/xoxo/https://journal3.upgris.ac.id/thailand/https://proskrip.ekonomi-unkris.ac.id/thailand/https://fib.ui.ac.id/sbobet/https://journal.fateta.unipa.ac.id/maxx/https://teknik.umpo.ac.id/maxx/https://feb.untagsmg.ac.id/bptt/https://ilmupemerintahanpsdku.unpam.ac.id/pays88/https://ti.umpo.ac.id/wp-content/plugins/pays/https://app.vavuniya.dist.gov.lk/js/pays/https://journal.fateta.unipa.ac.id/totoslot4d/https://fateta.unipa.ac.id/toto/https://teknik.umpo.ac.id/-/thailand/>https://fateta.unipa.ac.id/slot88/https://ti.umpo.ac.id/thai/https://journal2.upgris.ac.id/templates/app/https://sipapabb.kec-karangtengah.garutkab.go.id/totoku/https://www.kacakiddaagiris.com/https://kec-karangtengah.garutkab.go.id/toslot/https://simansur.kec-karangtengah.garutkab.go.id/qris/https://teknik.umpo.ac.id/zeus/https://sakip.bawaslu.go.id/template/slot-4d/https://kec-karangtengah.garutkab.go.id/asset/deposit-5000/https://adin.radenintan.ac.id/qris/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/storage/-/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/uploads/thailand/https://fib.ui.ac.id/thai/http://arsitektur.ft.unand.ac.id/xthai/https://simansur.kec-karangtengah.garutkab.go.id/qris/https://skripsi-ti.umpo.ac.id/admin/4d4d/https://kacakiddaagiris.com/http://arsitektur.ft.unand.ac.id/shitam/https://simpeg.stkip-pgri-sumbar.ac.id/toto/https://proskrip.ekonomi-unkris.ac.id/assets/images/link/https://appsfikes.ub.ac.id/app/http://arsitektur.ft.unand.ac.id/-/https://bkd.sumbawabaratkab.go.id/media/system/qris/https://www.simpeg.klungkungkab.go.id/js/qris/https://www.simpeg.klungkungkab.go.id/login/xlslot88/https://sosial.penajamkab.go.id/sorce/https://sipapabb.kec-karangtengah.garutkab.go.id/s-gacor/https://siotamtiba.kec-karangtengah.garutkab.go.id/s-thai/https://journal3.upgris.ac.id/ts4d/https://appsfikes.ub.ac.id/wakslot/https://adbang.madiunkota.go.id/wp-content/app/http://arsitektur.ft.unand.ac.id/deposit-5000/https://elearning.fateta.unipa.ac.id/api/https://elearning.fateta.unipa.ac.id/pisang/https://elearning.fateta.unipa.ac.id/brand/https://journal.fateta.unipa.ac.id/.well-known/suster/https://elearning.fateta.unipa.ac.id/dana5000/https://journal.fateta.unipa.ac.id/s777/https://sippedas.kec-karangtengah.garutkab.go.id/css/slot-thailand/https://sippedas.kec-karangtengah.garutkab.go.id/css/qris/https://bk.stkip-pgri-sumbar.ac.id/qris/https://stkip-pgri-sumbar.ac.id/assets/qris/https://elearning.fateta.unipa.ac.id/qris/http://arsitektur.ft.unand.ac.id/qris/https://elearning.fateta.unipa.ac.id/maxwin/https://skd.salatiga.go.id/statis/slothai/https://manajemen.feb.upr.ac.id/upload/-/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/assets/pisang/https://skd.salatiga.go.id/statis/pisang/https://fkbt.uwhs.ac.id/wp-includes/qris/https://skd.salatiga.go.id/statis/assets/css/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/assets/galery/II/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/assets/front/owl/draft/kh/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/assets/front/data/IV/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/assets/galery/V/https://ristoranteicinquesensi.com/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/assets/fonts/notepad/teks/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/js/smaxwin/https://dinkes.tasikmalayakota.go.id/-/https://fleximarriage.com/https://xlslot88jp.store/https://skd.salatiga.go.id/statis/toto/https://s1wir.uwhs.ac.id/.tmb/bet200/https://kec-karangtengah.garutkab.go.id/slot200/https://xo4dgacor.site/https://gamerleafgo.com/https://oscsys.com/https://skd.salatiga.go.id/statis/arsip/pulsa/https://sakip.bawaslu.go.id/thai/https://app.vavuniya.dist.gov.lk/ccs/xl88/http://eimarah.masjidputra.gov.my/xl88/https://ch.sharif.edu/~tccw/wp-content/xl88/http://3.215.198.226/xl88/https://app.vavuniya.dist.gov.lk/helpdeskk/mpo/https://mipakimia.unsam.ac.id/m4d/https://skd.salatiga.go.id/statis/gacorxthai/https://flagbig.com/https://blogentle.com/https://skd.salatiga.go.id/statis/mania/https://esbh.pekalongankab.go.id/mapping/storage/framework/http://app.bandungkab.go.id/maxwin/https://sipapabb.kec-karangtengah.garutkab.go.id/assets/mantan4d/
Ex-Officio dalam Putusan Perkara Perceraian

 

 

 

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Singkawang

on . Hits: 11355

Ex-Officio dalam Putusan Perkara Perceraian

 

Dalam ilmu hukum hak dibedakan menjadi dua, hak mutlak (absolut) dan hak nisbi (relative). Hak mutlak adalah hak yang memberikan kewenangan kepada seorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum, dan hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sedangkan hak nisbi atau relative ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang yang lain tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Hak relative atau hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan atau bagian dari hukum perdata yang timbul berdasarkan persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Seperti hak istri menerima nafkah dari suaminya, dan ia berhak menuntut dari suaminya itu. Maka hak istri dalam perkawinan termasuk hak relatif.

Hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh seseorang baik berupa hak yang melekat sejak ia lahir sampai ia meninggal yang dimana biasanya disebut HAM (Hak Asasi Manusia) yang muncul ketika melakukan intraksi sosial dengan sesamanya.

Menurut Subekti bahwa Hak ex officio berasal dari bahasa Latin ambeteshalve bahasa Belanda yang berarti karena jabatan, tidak berdasarkan surat penetapan atau pengangkatan, juga tidak berdasarkan suatu permohonan. Hak ex officio dalam praktik masih jarang digunakan oleh sebagian hakim pengadilan agama dalam menetapkan mut’ah dan iddah sebagai akibat putusnya perceraian karena talak. Akibat hak ex officio yang tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan tidak dipertimbangan dengan cermat, kepentingan para pihak tidak terakomodir dengan baik, khususnya pihak istri.

Begitu juga Hakim dalam menentukan akibat putusnya perceraian karena talak (mut’ah dan iddah) yang tidak dituntut oleh Termohon terbagi menjadi 2 (dua) pendapat, yaitu:

  1. Hakim tidak menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.
  2. Secara ex officio hakim menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon.

Bahwa putusan Hakim baik yang secara ex officio menghukum pemohon untuk membayar mut’ah dan iddah kepada termohon maupun yang tidak menghukum, secara normatif-yuridis dibenarkan berdasarkan adagium res judikata pro veritate habetur yaitu putusan Hakim harus dianggap benar, karena hakim dianggap mengetahui tentang hukumnya sebagaimana adagium ius curianovit. Dalam memutus perkara Hakim independen berdasarkan keyakinannya, maka disparitas tersebut sejatinya merupakan pilihan berdasarkan keyakinan Hakim sepanjang tetap dalam koridor hukum acara perdata.

Menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan” Hak ex officio Hakim adalah hak atau kewenangan yang dimiliki Hakim karena jabatannya, dan salah satunya adalah untuk memutus atau memberikan sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim karena jabatannya atau secara ex officio dapat memutuskan suatu perkara lebih dari apa yang dituntut, sekalipun hal tersebut tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara. Hak ini sepenuhnya wewenang hakim dalam memutuskan perkara agar terwujudnya nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Sedangkan menurut Tengku Muhammad Hasbi As-Siddieq dalam bukunya yang berjudul  “Peradilan Dan Hukum Acara Islam”  Hak ex officio merupakan hak yang dimiliki seorang Hakim karena jabatannya untuk dapat melindungi hak mantan istri setelah terjadi perceraian, khususnya cerai talak maupun cerai gugat. Dengan menggunakan hak ex officio, seorang hakim dapat memutuskan hal-hal yang tidak disebutkan dalam tuntutan, misalnya membebankan nafkah iddah istri kepada mantan suami setelah terjadinya perceraian. Hak ex officio ini bertujuan untuk dapat membela hak-hak yang biasanya tidak dipenuhi oleh seorang mantan suami. Suami yang seharusnya memberikan hak-hak kepada istri sebagai penyelenggara segala keperluan rumah tangga sehari-hari, seringkali mengabaikan tanggung jawabnya.  

Dengan adanya hak tersebut, maka putusan hakim akan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terkait didalamnya. Dalam hukum acara perdata, hak ex officio tidak hanya digunakan dalam perkara cerai talak saja, melainkan juga digunakan dalam perkara yang lain seperti adanya tangkisan (eksepsi) kewenangan absolut dalam suatu surat gugatan. Dasar hukum mengenai hak ex officio diatur dalam Pasal 41 huruf (c) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”.

Berdasarkan pasal tersebut, kata “dapat” ditafsirkan “boleh” secara ex officio, yang memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan mutah dan nafkah iddah, sebagai bentuk perlindungan hak mantan istri akibat perceraian. Selain pasal tersebut, ketentuan hukum mengenai hak ex officio hakim juga diatur dalam Pasal 149 ayat (1 sampai 4) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Kemudian dalam Pasal 152 KHI juga dijadikan sebagai pedoman untuk hakim dalam menerapkan hak ex officio nya, yaitu mengenai nafkah iddah yang diberikan kepada mantan istri setelah perceraian, pasal tersebut berbunyi: “Bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suami kecuali ia nusyuz”. Selain pasal-pasal tersebut, pedoman hakim dalam menerapkan hak ex officio juga terdapat dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.

Pasal 178 HIR ayat 3 dan pasal 189 RBg ayat 3 menyebutkan hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Larangan ini disebut dengan ultra petitum partium. Namun dalam keadaan tertentu pada perkara perceraian hakim diperbolehkan mewajibkan sesuatu kepada mantan istri atau mantan suami, hak tersebut dimaksudkan agar tercapai mashalahat serta menegakkan keadilan, khususnya bagi kedua belah pihak yang berperkara. Hak ini dimiliki oleh hakim karena jabatannya disebut dengan Hak Ex Officio. Dasar dilaksanakan Hak Ex Officio adalah beberapa rujukan sebagai berikut:

  1. Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “ pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan / atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”. Pasal ini merupakan dasar hukum hakim karena jabatannya dapat memutuskan lebih dari apa yang dituntut, sekali pun tidak ada dituntut oleh para pihak. Kata “dapat” ditafsirkan boleh secara ex officio memberi ruang kepada hakim untuk menetapkan mut’ah dan iddah.
  2. Pasal 24 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal tersebut menyatakan bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
  3. Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam. Pasal tersebut mengatur tentang akibat putusnya perceraian karena talak dimana jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
  4. Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  5. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
  6. Pasal 152 KHI Dalam Pasal tersebut ditegaskan sekali lagi bahwa bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
  7. Asas equality before the law.

Hakim memperlakukan para pihak sama di depan persidangan dalam rangka mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Hakim tidak membeda-bedakan orang, para pihak diberi hak yang sama untuk mengajukan tuntutan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yaitu:

  1. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  2. Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Penulis : Ahmad Ma'ruf Maghfur, S.H.I.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Singkawang 

Jl.Alianyang No.34 A. Singkawang 

Telp: 056-631975 
Faks: 056-4646161

email : pasingkawang@gmail.com