PA Singkawang Mengaktifkan Aplikasi E-Court
Pengadilan Agama Singkawang telah mengaktifkan aplikasi layanan E-Court terhitung mulai april 2019.
Aplikasi ini dinilai mempermudah advokat karena tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftarkan gugatan. Aplikasi E-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran secara online, dimana advokat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran. Keuntungan lainnya yang di dapat melalui pendaftaran secara online ini, Advokat akan menerima panggilan persidangan secara elektronik ke alamat e-mail yang didaftarkan untuk menggantikan peran Jurusita atau Jurusita Pengganti yang melakukan panggilan secara langsung selama ini.